Siapa Pemilik CV Chemical Samudera yang Kabur? Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut

Sabtu, 19 November 2022 | 17:58 WIB
Siapa Pemilik CV Chemical Samudera yang Kabur? Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut
Ilustrasi obat sirup - Siapa Pemilik CV Chemical Samudra yang Kabur (Dok. Element Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik kini dapat bernafas lega, sebab kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka yang dituding menjadi biang kerok tewasnya beberapa orang anak akibat gagal ginjal akut

Adapun sosok tersangka tersebut yakni para pemilik perusahaan produsen obat sirop Propilen Glikol (PG) yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) sebagai bahan berbahaya pemicu gagal ginjal.

Salah seorang tersangka yakni pemilik CV Chemical Samudera sebagai pihak yang memasok bahan baku tambahan ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, perusahaan tersangka lainnya. Nahas, pemilik CV Chemical Samudera kini menghilang entah ke mana. Polisi menduga bahwa ia kini kabur dari peredaran publik.

Lantas, siapakah sosok pemilik CV Chemical Samudera yang menjadi misteri besar itu?

Ini sosok pemilik CV Chemical Samudera yang kabur

Diketahui oleh kepolisian bahwa pemilik perusahaan 'nakal' tersebut berinisial E.

E sebelumnya telah menerima surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Sayangnya, E diduga telah kabur usai dirinya tak diketahui keberadaannya saat polisi tengah menyambanginya.

"Waktu penyidik mendatangi saudara sebagai pemilik CV Samudera Chemical tidak berada di tempat. Kami sudah layangkan panggilan," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto, Jumat (18/11/2022).

Para pegawai yang bekerja di bawah E juga tak tahu di mana rimbanya kini.

"Mereka (pegawai CV Samudra Chemical) mengaku tidak tahu keberadaannya," katanya.

Profil CV Chemical Samudera

CV Chemical Samudera adalah perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer (CV) yang bergerak dalam bidang farmasi.

Praktik bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut yakni memasok berbagai bahan baku obat-obatan yang nantinya akan diolah menjadi obat siap konsumsi oleh perusahaan farmasi lainnya.

Pemilik CV Chemical Samudera resmi jadi tersangka

Praktik 'nakal' CV Chemical Samudera akhirnya berhasil dikuak oleh polisi. Adapun melalui praktik mereka, obat sirup yang beredar di pasaran tercemar dengan bahan pelarut yang memicu gagal ginjal, terutama bagi anak-anak.

Polisi akhirnya menetapkan pemilik CV Chemical Samudera menyusul PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

Keterlibatan CV Chemical Samudera berhasil terkuak berkat keikutsertaan beberapa ahli dan saksi dalam penyelidikan obat sirup terkontaminasi EG dan DG.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (17/11/2022).

Sejumlah barang bukti akhirnya mengarah ke CV Chemical Samudera sebagai pihak yang terlibat dalam produksi obat sirop 'pembawa maut' yang beredar di pasaran.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC,"  lanjut Dedi.

Peran CV Chemical Samudera dalam pusaran kasus gagal ginjal akut

CV Chemical Samudera adalah pihak yang memasok kedua bahan kontaminan untuk pelarut obat sirup yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG). 

Kemudian CV Chemical Samudera mengirim kedua bahan tersebut ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industry yang akan diolah menjadi obat sirup.

Pidana 15 tahun penjara mengintai pemilik CV Chemical Samudera

E kini disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Polisi kini tengah menyiapkan berkas perkara dan nasib E akan segera ditentukan melalui pengadilan.

"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," pungkas Dedi.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI