3 Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa: Cabut BAP, Bercanda Diminta Ganti Tawas

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 19 November 2022 | 17:47 WIB
3 Fakta Baru Kasus Teddy Minahasa: Cabut BAP, Bercanda Diminta Ganti Tawas
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adriel menyebut timnya sudah mengecek ke Bukittinggi untuk mencari data. Ia bahkan mengaku siap untuk beradu data di persidangan.

Adriel menduga penggiringan opini soal sabu 5 kilo yang masih utuh ini dimaksudkan untuk meringankan Teddy. Menurutnya, narasi 5 kilo sabu utuh ini untuk menunjukkan bahwa Teddy tidak bersalah.

3. Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilo. Selain Teddy, ada 4 anggota polisi yang juga berstatus tersangka.

Mereka adalah AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Teddy Minahasa yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG. Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI