Suara.com - Kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa masih berlanjut.
Terbaru, Teddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diduga memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara, yang ketika itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk menukar 5 kilo barang bukti sabu dengan tawas. Sebagian sabu itu kemudian diedarkan ke Jakarta termasuk ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Namun Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy Minahasa mengatakan sabu 5 kilo itu masih ada. Ia bahkan mengklaim barang bukti sabu dalam dalam kasus itu tidak ada kaitannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Teddy pun memutuskan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya. Yuk simak fakta baru kasus Teddy Minahasa berikut ini.
1. Cabut BAP
Teddy Minahasa lewat Hotman Paris memutuskan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya.
Hotman Paris, menyebut pesan Teddy pada AKBP Doddy agar barang bukti narkoba diganti tawas hanya candaan. Selain itu Hotman menyebut Teddy hanya mau mengetes Doddy.
Hotman mengklaim riwayat chat itu tidak akan mempengaruhi proses pemusnahan barang bukti sabu dengan total 41,4 kilo. Ia mengatakan 35 kilo sabu telah dimusnahkan di Polres Bukittinggi pada Juni 2022. Sementara 5 kilo sisa sabu yang sempat diminta ditukar dengan tawas oleh Irjen Teddy diklaimnya masih utuh dan ada di kejaksaan untuk bukti pengadilan.
2. Kubu AKBP Dody Prawiranegara Anggap Teddy Minahasa Mengada-ada
Baca Juga: Ini Isi Chat Teddy Minahasa Untuk Linda yang Dihapus, Siap Dibuktikan
Pengacara AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menyebut bahwa informasi Teddy kepada Hotman soal barang bukti sabu masih utuh tidak tepat dan mengada-ngada. Adriel menduga Teddy berupaya mengaburkan informasi soal tuduhan mengedarkan sabu. Padahal seluruh bukti terpampang jelas dalam chat Whatsapp di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).