Ini Isi Chat Teddy Minahasa Untuk Linda yang Dihapus, Siap Dibuktikan

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 19 November 2022 | 17:44 WIB
Ini Isi Chat Teddy Minahasa Untuk Linda yang Dihapus, Siap Dibuktikan
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa masih berlanjut. Teddy disebut telah menghapus obrolan atau chat-nya dengan Linda di aplikasi WhatsApp. Chat yang dihapus adalah perihal permintaan mencarikan pembeli 5 kilo sabu sitaan yang digelapkan mereka.

Hal itu diungkap oleh pihak AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda yang merupakan tersangka dalam kasus peredaran sabu Irjen Teddy Minahasa. Yuk simak penjelasannya berikut ini. 

1. Teddy Minahasa Hapus Chat pada Linda

Tedddy Minahasa disebut telah menghapus obrolan atau chat-nya dengan Linda yang merupakan tersangka dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu. Pengacara AKBP Doddy dan Linda, Adriel mengatakan Linda beruntung karena menjawab pesan dari Irjen Teddy dengan fitur reply di WhatsApp. Sehingga meskipun pesan Irjen Teddy telah dihapus tetap terlihat di pesan jawaban Linda.

Baca Juga: Pengacara AKBP Doddy Sebut Irjen Teddy Sering Beri Info Tidak Tepat ke Hotman Paris Soal Kasus Narkoba

Adriel mengungkap isi pesan WA yang dihapus Irjen Teddy Minahasa. Ia menyampaikan Irjen Teddy mengirimkan pesan kepada Linda dalam bahasa Jawa. Isinya Irjen Teddy Minahasa meminta Linda untuk mencarikan pembeli 5 kilo sabu sitaan yang digelapkan mereka. 

"Isinya begini 'Iki ono barang 5 kg', (artinya) itu ada barang 5 kg. 'Wes golekno (sudah carikan) lawan'" bunyi chat Teddy Minahasa untuk Linda yang sudah dihapus.

Kemudian Adriel menilai klaim Irjen Teddy Minahasa soal perintah ke AKBP Doddy untuk mengganti sabu dengan tawas hanya 'ngetes' adalah pengakuan yang mengada-ada.

Adriel menduga Teddy berupaya mengaburkan informasi soal tuduhan mengedarkan sabu. Padahal seluruh bukti terpampang jelas dalam chat Whatsapp di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Adriel menyebut timnya sudah mengecek ke Bukittinggi untuk mencari data. Ia bahkan mengaku siap untuk beradu data di persidangan.

Baca Juga: Perintah Tukar Sabu Dengan Tawas, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Hanya Canda Pada Bawahan

Adriel menduga penggiringan opini soal sabu 5 kilo yang masih utuh ini dimaksudkan untuk meringankan Teddy. Menurutnya, narasi 5 kilo sabu utuh ini untuk menunjukkan bahwa Teddy tidak bersalah.

2. Teddy Minahasa Cabut BAP

Teddy Minahasa lewat Hotman Paris memutuskan mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan peredaran narkotika yang melibatkannya.

Hotman Paris, menyebut pesan Teddy pada AKBP Doddy agar barang bukti narkoba diganti tawas hanya candaan. Selain itu Hotman menyebut Teddy hanya mau mengetes Doddy.

Hotman mengklaim riwayat chat itu tidak akan mempengaruhi proses pemusnahan barang bukti sabu dengan total 41,4 kilo. Ia mengatakan 35 kilo sabu telah dimusnahkan di Polres Bukittinggi pada Juni 2022.

Sementara 5 kilo sisa sabu yang sempat diminta ditukar dengan tawas oleh Irjen Teddy diklaimnya masih utuh dan ada di kejaksaan untuk bukti pengadilan.

3. Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilo. Selain Teddy, ada 4 anggota polisi yang juga berstatus tersangka.

Mereka adalah AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain yang merupakan warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Teddy Minahasa yakni HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam kasus dugaan peredaran narkoba ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI