Penyelidikan terhadap kasus gagal ginjal akut akibat obat sirup yang menewaskan ratusan anak di Indonesia masih terus bergulir dan masih menjadi sorotan banyak pihak. Perkembangan terkini beberapa perusahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kasus ini merebak sejak bulan Agustus 2022. Diketahui, sampai dengan tanggal 15 November 2022, ada 324 kasus gagal ginjal akut dengan jumlah pasien meninggal mencapai 199 orang.
Terbaru, sebanyak empat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat perusahaan tersebut diduga memproduksi atau mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan.
Berikut empat perusahaan serta profil dari masing-masing perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut tersebut.
1. PT Afi Farma Pharmaceutical Industries
Menyadur dari laman resmi perusahaan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries didirikan pada tahun 1985. Meskipun begitu, sejak tahun 1973 perusahaan tersebut mengakuisisi perusahaan bernama Asia harco Industries dan mengganti namanya menjadi AFIFARMA Pharmaceutical Industries di tahun 1975.
Kemudian, di tahun 1985, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries membangun pabrik di Mauni 39 Kediri, Jawa Timur untuk fasilitas produksi berbentuk cair.
Selang dua tahun, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries memenuhi izin produksi untuk fasilitas tablet/boli/granul/pastile dari Menteri Kesehatan Indonesia dan mulai melakukan kerja sama dengan proyek kesehatan pemerintah.
Di tahun 1988, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries berhasil mendapatkan lisensi industri jamu dalam bentuk kapsul dan tablet dari Menteri Kesehatan Indonesia.
Kemudian, pada tahun 1991, perusahaan tersebut mendapatkan izin industri obat tradisional dari Menteri Kesehatan Indonesia.