Jauh-Jauh Dari Malang, Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri, Karena Apa?

Sabtu, 19 November 2022 | 15:16 WIB
Jauh-Jauh Dari Malang, Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri, Karena Apa?
Ratusan Aremania geruduk Mabes Polri untuk menggelar unjuk rasa, Sabtu (19/11/2022). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI