3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah asli dan juga Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 serta Surat Penyetaraan Ijazah asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi peserta dengan jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
6. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang sudah ditandatangani oleh atasan langsung dan harus bermeterai Rp 10.000.
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat dua syarat tambahan berikut:
• Menambahkan surat keterangan pernyataan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
• Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Begitulah tadi cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan. Masih ada kesempatan bagi Anda untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sebelumnya, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan masuk ke dalam kategori prioritas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!