Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah mendapatkan klarifikasi dari anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman terkait ucapan yang bersangkutan. Klarifikasi itu berkaitan dengan pernyataan Habiburokhman yang menyebut pemerintah dan DPR RI tak bakal mengesahkan RKUHP lantaran sudah pasti akan dirundung atau di-bully.
Kepada Mahfud, Habiburokhman menerangkan kalau ucapannya itu hanya sebuah sindiran saja untuk pemerintah dan DPR RI. Kalau semisal pemerintah dan DPR RI tak mau sahkan RKUHP pada tahun ini, Habiburokhman lantas menyinggung mereka takut di-bully.
"Dia sudah menjelaskan bahwa pernyataan dirinya itu satire alias sindiran kepada pemerintah dan DPR RI," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).
Karena sindirannya itu lah, Habiburokhman kemudian mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan. Sebab, pemerintah dan DPR RI akan selalu mendapatkan perundungan baik untuk kondisi belum maupun sudah disahkan.
Baca Juga: Gak Nyangka, Ternyata Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bisa Nangis Bareng di Tempat Begini
"Kalau menunggu agar tidak ada yang mem-bully, ya, takkan pernah bisa disahkan. Kapan pun disahkan pasti ada yang membully, namanya juga negara demokrasi. Itu kata Habiburrakhman dalam klarifikasinya," jelasnya.
Kecurigaan Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman, menilai jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan bisa disahkan pada periode 2019-2024. Menurutnya, sebaik apa pun draf RKUHP yang sudah disepakati nanti akan tetap mendapatkan protes.
"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR menurut saya RKUHP gak bakal disahkan di periode ini," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).
Salah satu hal yang menjadi alasan, Habiburokhman merasa pesimis jika RKUHP tidak bisa disahkan periode ini, lantaran khawatir draft yang sudah disepakati masih akan tetap diprotes.
Baca Juga: Bunda Corla Jijik pada Isa Zega, Ibaratkan Blokir Anjing Gila yang Berkeliaran di Berandanya
"Ini karena sebaik apapun draft yang disepakati DPR akan dibully oleh media dan LSM," ungkapnya.
Ia pun memberikan contoh poin atau oasal-pasal mana dalam RKHUP yang berpotensi tetap mendapatkan bullyan dari publik meski sudah disepakati atau disahkan. Pertama, soal pasal tetang larangan kumpul kebo.
"Sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras dan redaksi yang ada di draf sekarang terlalu lemah. Sebaliknya ada juga masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut," tuturnya.
"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi gak akan ambil resiko," sambungnya.