Terungkap! Bukan Minta Hajar, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Tembak dan Bunuh Brigadir J

Jum'at, 18 November 2022 | 19:30 WIB
Terungkap! Bukan Minta Hajar, Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E untuk Tembak dan Bunuh Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa kliennya itu mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo bukan untuk menghajar Brigadir J.

Ronny menceritakan saat itu Ricky Rizal mengatakan ke Bharada E yang berada di halaman depan, bahwa dia dipanggil oleh Ferdy Sambo.

"Chad kamu dipanggil sama bapak," kata Ronny mengulangi perkataan Ricky Rizal.

Bharada E sempat bertanya perihal pemanggilan tersebut, namun Ricky Rizal menjawab bahwa dirinya tak tahu menahu.

Baca Juga: Ronny Sebut Bharada E Tak Cuma Diperintah Tembak oleh Ferdy Sambo: Perintahnya Tembak dan Bunuh

Lalu, Bharada E pun berjalan naik ke lantai 3 rumah Ferdy Sambo. Ronny menyampaikan bahwa Ferdy Sambo langsung memerintahkan Bharada E pada momen itu.

Ronny membeberkan bahwa Ferdy Sambo langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak dan membunuh Brigadir J.

"Naik di lantai 3 itu, perintah langsung itu keluar. Nah perintahnya itu bukan perintah tembak lagi, perintah tembak dan bunuh. Tembak bunuh ya," ungkap Ronny dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (18/11/2022).

Peristiwa dan perintah itu tak dibeberkan lebih detail, karena Ronny akan mengungkapkan dan membuktikannya di persidangan mendatang.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J itu disebut Ronny sesuai dengan BAP milik Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: BIN Tak Bisa Halangi Anak Buahnya Berbicara dengan Saya!

"Jadi kalau dibilang hajar sangat tidak masuk nalar, karena di BAPnya Ricky Rizal itu sudah bilang perintahnya perintah tembak. Di BAPnya Richard Eliezer ya tembak juga. Itu sudah sangat jelas ya," tuturnya.

Ronny menyampaikan bahwa BAP sejak awal memang perintah tembak, dia pun bingung dan tak tahu mengapa berubah menjadi perintah hajar.

Kendati demikian, dia membiarkan terdakwa mengelak karena memang memiliki hak tersebut. Ketika Bharada E mendapatkan perintah untuk menambak Brigadir J, dia merasa ketakutan.

Sebab, Bharada E tak berani membantah, membangkang, dan menolak perintah jenderal bintang dua itu. Hingga akhirnya, Bharada E berdoa sebelum menembak Brigadir J.

"Dia berdoa, dia berdoanya dia sampaikan 'Tuhan Yesus kalau bisa ini jangan terjadi. Tolong ketuk hatinya bapak', karena posisinya dia itu sudah marah Sambo. Makanya kalau bisa dia (Ferdy Sambo) berubah pikiran sambil berdoa itu," tutur Ronny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI