Profil Papua Barat Daya, Provinsi ke-38 di Indonesia

Aulia Hafisa Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 19:15 WIB
Profil Papua Barat Daya, Provinsi ke-38 di Indonesia
Raja Ampat - Profil Provinsi Papua Barat Daya. (Pixabay/blackinkstudio07)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, tugas penjabat (Pj) Gubernur adalah menyiapkan dan bertanggungjawab untuk memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya ada empat daerah otonomi baru (DOB) Papua yang sudah terbentuk, di mana tiga DOB Papua sebelumnya adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini seiring dengan persemian Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10, Kamis (17/11/2022). Demikian penjelasan tentang Profil Provinsi Papua Barat Daya.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI