Suara.com - Indonesia resmi memiliki provinsi ke-38 dengan ditambahkanya Papua Barat Daya sebagai yang terbaru, melengkapi tiga provinsi sebelumnya yang juga merupakan pemekaran dari daerah Papua. Berikut profil Provinsi Papua Barat Daya.
Ibu kota Provinsi Papua Barat Daya adalah Sorong dan daerah otonomi baru ini memiliki enam kabupaten, masing-masing adalah Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw dan Maybrat.
Sebelah utara Provinsi Papua Barat Daya berbatasan dengan Samudera Pasifik, sisi timur berbatasan dengan Teluk Bintuni, Pegunungan Arfak dan Manokwari.
Sementara itu sisi selatan dan baratnya masing-masing berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau juga Laut Halmahera dan Laut Seram.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Provinsi Papua Barat Daya, Puan Maharani: Kini Indonesia Punya 38 Provinsi
Ibu kota Sorong terkenal karena menghasilkan migas dan kota ini adalah salah satu yang termaju di Papua. Di provinsi ini juga ditemukan hutan hujan tropis dan hamparan pegunungan yang masih belum terjamah manusia.
Sementara itu, Kabupaten Tambrauw dinyatakan sebagai Kabupaten Konservasi untuk meningkatkan sektor pariwisata yang dikenal sebagai destinasi birdwatching atau pengamatan burung.
Kekayaan Papua Barat Daya lainnya juga mencakup sebagian wilayah adat Domberai yang terkenal dengan ragam suku-sukunya seperti Meybrat, Moi dan Tehit.
Mengingat Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya baru akan dipilih pada pilkada 2024, maka nantinya provinsi termuda ini akan dipimpin penjabat (Pj) Gubernur dan Wakil Gubernur.
Sama seperti tiga provinsi Papua baru lainnya, Provinsi Papua Barat Daya juga akan memiliki DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat yang anggotanya merupakan orang asli Papua, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Akhir Penantian Warga Sorong, RUU Papua Barat Daya Disahkan Jadi UU
Selain itu, Provinsi Papua Barat Daya juga memiliki majelis tersendiri yaitu MRP atau Majelis Rakyat Papua yang dibentuk oleh penjabat (Pj) Gubernur.
Sementara itu, tugas penjabat (Pj) Gubernur adalah menyiapkan dan bertanggungjawab untuk memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya ada empat daerah otonomi baru (DOB) Papua yang sudah terbentuk, di mana tiga DOB Papua sebelumnya adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Disahkannya Provinsi Papua Barat Daya ini seiring dengan persemian Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10, Kamis (17/11/2022). Demikian penjelasan tentang Profil Provinsi Papua Barat Daya.
Kontributor : Rima Suliastini