Jokowi Diminta Tak Dadakan Kirimkan Surpres Calon Panglima TNI ke DPR RI

Jum'at, 18 November 2022 | 17:18 WIB
Jokowi Diminta Tak Dadakan Kirimkan Surpres Calon Panglima TNI ke DPR RI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri) didampingi KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) dan KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kiri) berbincang dengan anggota DPR dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA Kemhan/TNI TA 2023 dan isu-isu aktual lainnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta segera mengirimkan surat kepada DPR RI mengenai usulan calon panglima TNI untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa yang memasuki masa pensiun pada Desember mendatang. Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan hal tersebut diminta supaya DPR RI tidak terburu-buru dalam menindaklanjutinya.

"Ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres (surat presiden) ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," kata Anton di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Menurut ia, belum dikirimkannya surpres mengenai usulan calon panglima TNI ke DPR tetaplah dimungkinkan dan tidak otomatis menunjukkan gelagat perpanjangan masa pensiun Jenderal Andika Perkasa.

Dari tiga kali pergantian Panglima TNI pada era Jokowi, kata Anton, setidaknya dua kali Jokowi mengajukan surpres ke DPR satu bulan sebelum Panglima TNI genap berusia 58 tahun atau memasuki pensiun.

Baca Juga: Parah, Federasi Spanyol Mengira David de Gea Sudah Pensiun dari Tim Nasional

Pertama, saat Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menggantikan Moeldoko. Kedua, ketika Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menggantikan Gatot Nurmantyo.

Sementara saat Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.

"Jika melihat dua pola tersebut maka bisa jadi Jokowi masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI mendatang, apakah akan memberikan kesempatan kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Panglima TNI," ujarnya.

Dari sisi ketentuan, Jokowi dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir. Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.

"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," kata Anton.

Baca Juga: 4 Penyebab Kita Malas Bekerja, Harus Dihindari!

Meski demikian, tambah Anton, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.

Selain itu, penting kiranya Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

"Sebab hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," ujarnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI