Suara.com - Tersangka Irjen Teddy Minahasa dituding menggelapkan 5 kilogram sabu. Namun, kuasa hukumnya yakni Hotman Paris menegaskan kalau 5 kilogram itu tidak dibawa kliennya melainkan ada di kejaksaan.
Hotman Paris menceritakan bahwa mulanya tersangka eks Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara melaporkan kepada Teddy yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terkait adanya penemuan sabu sebesar 41,4 kilogram. Setelah itu, barang bukti ditimbang sebelum perilisan menjadi seberat 39,5 kilogram.
5 kilogram sabu yang disebut diserahkan kepada Teddy, ternyata berada di Kejaksaan sebagai barang bukti atas pengungkapan narkotika tersebut.
"Ditemukanlah semua arsipnya, yaitu sitaan kejaksaan, ternyata semua 5 kilogram itu masih utuh. 5 kilogram yang oleh Teddy Minahasa disisihkan sebagai barang bukti, 5 kilogram narkoba tersebut masih ada di tangan kejaksaan, ini semua buktinya," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Jakarta Anggarkan Dana untuk Optimalisasi Jalur Sepeda, Bagaimana Respons Bike to Work?
Oleh sebab itu, Hotman Paris menegaskan kalau kliennya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang tengah membelitnya. Sebab, 5 kilogram sabu sudah terbukti menjadi sitaan kejaksaan.
Sementara sisanya sudah dimusnahkan.
"Artinya yang disidik dalam perkara ini adalah barang bukti yang tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa," ujarnya.
Atas dasar itu pula, Teddy mencabut seluruh berita acara pemeriksaan atau BAP dirinya selaku tersangka pada hari ini. Ia juga mencabut BAP dirinya selaku saksi tersangka AKBP Doddy Prawiranegara serta Linda.
Langkah tersebut diputuskan Teddy karena seluruh barang bukti tidak berkaitan dengan dirinya.
Baca Juga: Pesan Haru Roy Marten untuk Mendiang Rudy Salam: Kakakku Tercinta Kekallah Kenanganmu
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh."