Suara.com - Hotman Paris mengungkap temuan terbaru terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret eks Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa. Hotman Paris selaku kuasa hukumnya Teddy mengungkap kalau barang bukti sabu yang selama ini dipermasalahkan tidak utuh ketika berada di tangan tersangka eks Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara.
Awalnya, Doddy melaporkan kepada Teddy yang masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat terkait adanya penemuan sabu sebesar 41,4 kilogram.
Namun ketika ditimbang untuk dirilis, berat sabu tersebut hanya 39,5 kilogram. Itu artinya, ada 1,9 kilogram sabu yang hilang.
"Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg dan ini yang diduga beredar di Jakarta," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Menurut Hotman Paris, Teddy tidak mengetahui perihal 1,9 kilogram sabu yang hilang tersebut.
Baca Juga: Denise Chariesta Singgung Bagian Tubuh Gadis Dicipok Pengacara S di Kolam Renang
"Dan yang menyimpan barang bukti itu selama itu Doddy sebagai Kapolres," ucapnya.
Sementara itu, 5 kilogram sabu yang awalnya disebut dibawa oleh Teddy, Hotman Paris mengungkap kalau barang itu ada di kejaksaan sebagai barang bukti atas kasus penemuan narkotika itu di Bukittinggi.
"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tuturnya.
Oleh sebab itu pula, Teddy mencabut seluruh berita acara pemeriksaan atau BAP dirinya selaku tersangka pada hari ini. Ia juga mencabut BAP dirinya selaku saksi tersangka AKBP Doddy Prawiranegara serta Linda.
"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAPnya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata Hotman Paris.
Baca Juga: Dikonfirmasi! Kim So Hyun Main Bareng Chae Jong Hyeop di Drama Adaptasi Webtoon
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh."