Ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, katanya. (Sumber: Antara)
Tergiur Ingin Kaya Mendadak, Komplotan Garong Curi Duit Rp 400 Juta Milik Perusahaan Penyuplai ATM
Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 14:37 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Balas Dendam! Komplotan Curanmor Curi Motor Dinas Polisi di Masjid
10 April 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI