Tergiur Ingin Kaya Mendadak, Komplotan Garong Curi Duit Rp 400 Juta Milik Perusahaan Penyuplai ATM

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 14:37 WIB
Tergiur Ingin Kaya Mendadak, Komplotan Garong Curi Duit Rp 400 Juta Milik Perusahaan Penyuplai ATM
Ilustrasi garis polisi. ANTARA/HO
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketiga tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun, katanya. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI