Suara.com - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menetapkan tiga tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di Lampung pada 9 hingga 11 November 2022. Ketiga tersangka masing-masing berinisial TY, AB, dan JD.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut peran tersangka TY, yakni sebagai koordinator JI wilayah Lampung, wakil ketua FKPP JI lampung periode 2015-2020, memiliki satu pucuk senjata api rakitan berikut 430 butir amunisi.
"Sedangkan peran tersangka AB ini pengganti koordinator JI Lampung pasca ditangkapnya TY. Kemudian menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung dan melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Sementara peran dari tersangka JD, yaitu menjadi jamaah halaqoh binaan tersangka TY, memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY.
Baca Juga: Kata Tetangga Mengenai Sosok Kompol S, Anggota Brimob yang Dikabarkan Ditangkap Densus 88 di Lampung
"Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi," imbuh Ramadhan.
Selain menyita barang bukti senjata api, penyidik juga turut menyita 10 buku dan dua CD terkait gerakan jihad.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Geledah Rumah Terduga Teroris
Densus 88 Antiteror Polri sebelumnya dikabarkan melakukan penggeledahan rumah terduga teroris di Lampung. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/11/2022) kemarin.
Baca Juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Lampung
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar ketika itu belum menjelaskan detail daripada penggeledahan tersebut.
"Mohon waktu kita akan beri penjelasan nanti," kata Aswin kepada wartawan, Senin (14/11/2022).