Suara.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil RC (19) anak Irwasda Polda Kalimantan Utara terkait kasus penganiayaan terhadap FB (16) calon Akpol saat mengikuti bimbingan belajar (bimbel) di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. Rencananya, pemanggilan terhadap RC akan berlangsung pekan depan.
"Pasti kami jadwalkan, kami jadwal minggu depan, hari tanggal ditentukan oleh penyidik," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022).
Tidak hanya itu, polisi juga sedang menelisik informasi yang menyebut bahwa RC adalah anak dari perwira menengah Polri. Informasi itu pertama kali disampaikan oleh ibu korban bahwa RC anak dari Irwasda Polda Kalimantan Utara.
"Jadi untuk itu nanti kami dalami," sambung Nurma.
Nurma menambahkan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Mereka adalah korban FB, ibu dan korban, asisten pelatih, hingga pelatih.
"Sudah ada 5 orang, saksi korban, ibunda korban, pelatih, asisten pelatih, satu lagi kakak korban," pungkas dia.
Ibu Korban Tolak Damai
Yusnawati, ibu kandung FB mengaku telah memaafkan perbuatan RC. Namun, dia menegaskan akan tetap memproses hukum kasus ini agar memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Kami tetap ingin melanjutkan secara hukum. Kalau damai kita nggak mau damai, biar ada efek jera," kata Yusnawati kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).