Suara.com - Mantan Wali Kota Bandar Lampung dua periode, Herman HN turut menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa terkait kasus penerimaan suap yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
"Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan (Herman HN) pada Kamis 17 November telah hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat (18/11/2022).
Pemeriksaan terhadap Herman HN tersebut berkaitan dengan kasus penitipan mahasiswa untuk bisa masuk ke Universitas Lampung.
Baca Juga: Kenali 4 Rahasia dalam Menjalin Hubungan Cinta yang Harmonis
"Saksi ini dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila," kata Ali.
Sebelumnya, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.
Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
Baca Juga: Nikah Muda Bikin Pinkan Mambo Kecele, Mengapa Pernikahan Bisa Sebabkan Penyesalan?
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.