Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

Jum'at, 18 November 2022 | 10:00 WIB
Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5) NSR untuk minuman beralkohol dikenakan tambahan 25% (dua puluh lima persen) dari hasil perhitungan NSR.

6) NSR untuk setiap penambahan ketinggian 15 (lima belas) meter, dikenakan tambahan 20% (dua puluh persen) dani hasil perhitungan NSR.

Cara Perhitungan Pajak Reklame

Penghitungan besarnya Pajak Reklame sebagai berikut:

1) untuk Penyelenggaraan Reklame oleh pihak ketiga, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:

    a. Nilai Kontrak Reklame dalam hal Nilai Kontrak Reklame diketahui dan dianggap wajar

    b. NSR yang diselenggarakan sendiri sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan, dalam hal Nilai Kontrak Reklame tidak diketahui atau dianggap tidak wajar.

2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan:

    a. NSR sesuai luas bidang Reklame dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Papan Billboard, Running Text, Pylon, Kain dan Reldame pada media perabotan atau perlengkapan jalan .

Baca Juga: Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

    b. NSR sesuai luas bidang dan jangka waktu pemasangan untuk jenis Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI