Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

Jum'at, 18 November 2022 | 10:00 WIB
Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

    d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.

    e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.

    f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.

    g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.

    h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan.

    i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari.

    j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1  bulan penayangan.

    k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.

    l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.

Baca Juga: Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI