Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame

Jum'at, 18 November 2022 | 10:00 WIB
Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame
Ilustrasi Nilai Sewa Reklame di Jakarta. (Dok: Bapenda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

    a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;

    b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.

    c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.

Nilai Sewa Reklame

1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame. (Dok: Bapenda)

2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)
Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya. (Dok: Bapenda)

3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:

    a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan.

    b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan.

Baca Juga: Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen

    c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI