Suara.com - Sebanyak 894 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia pada Pemilu 2019. Berkaca dari hal tersebut, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal lebih selektif dalam memilih anggota badan ad hoc, di Pemilu 2024 mendatang.
KPU RI memberikan syarat di antaranya, anggota badan ad hoc, tidak memiliki riwayat penyakit darah tinggi, diabetes, dan kolesterol. Selain itu, KPU RI juga mempertimbangkan batas usia maksimum yakni 55 tahun, untuk menjadi anggota KPPS.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melirik kaum muda, yang berkompeten untuk menjadi anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan, yaitu Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), dan yang di tingkat kelurahan/desa yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hasyim juga menyebut, bakal menggandeng kaum mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pesta politik pada 2024 nanti.
Baca Juga: Mulai Pekan Depan, KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS, Ini Persyaratannya
"Merespon evaluasi Pemilu 2019 kemarin, kami mengajak teman-teman di kampus berpartisipasi menjadi badan ad hoc, terutama KPPS di TPS," kata Hasyim, di kantornya, KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
Oleh sebabnya, rencana pelibatan mahasiswa dalam penyelenggaraan pemilu, khususnya berpartisipasi langsung menjadi anggota PPK ataupun PPS, dinilai dapat mencegah sejarah pahit dalam Pemilu Serentak 2019 silam.
Hasyim juga menilai, notabenenya, mahasiswa merupakan kaum muda yang masih memiliki tingkat kesehatan yang cukup baik. Berbeda dengan mayoritas petugas KPPS dalam Pemilu 2019 yakni para orang tua yang umurnya di atas 50 tahun.
Sistem perekrutan mahasiswa ini sendiri masih dalam penggodokan. Meski demikian, ia bakal bekerjasama dengan kampus-kampus yang menjalani program merdeka belajar.
"Kampus-kampus kan punya program namanya merdeka belajar, kampus merdeka. Itu banyak porsi untuk kerja praktik maupun magang," ujar Hasyim.
Baca Juga: KPU Rekrut PPK dan PPS untuk Pemilu 2024, Batas Usia Minimum Kini 17 Tahun, Dari Sebelumnya 20 Tahun
"Itu sudah terjadi di berbagai tempat, mahasiswa-mahasiswa magang, praktik di kantor-kantor KPU seluruh Indonesia," sambungnya.
Namun, yang perlu ditegaskan, dalam pelibatan mahasiswa untuk menjadi PPK, PPS dan bahkan nanti KPPS adalah mekanisme penempatan kerja mereka. Mereka bakal ditempatkan sesuai dengan domisili. Termasuk bagi mahasiswa yang sedang merantau.
"Syaratnya domisili sesuai KTP, sehingga kalau ditugasi sebagai anggota KPPS kemudian bertugas di kampung halaman masing-masing sesuai KTP," imbuhnya.