Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 18 November 2022 | 06:12 WIB
Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi Palu Sosialisasikan RUU KUHP
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, pada sambutannya di acara Sosialisasi RUU KUHP, di Palu.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pujiyono juga menegaskan bahwa dalam memahami RKUHP jangan hanya membaca Buku II, tetapi konsep ide dasar pembaharuannya justru ada di Buku I, karena pada dasarnya hukum pidana terdiri dari dua inti yaitu value dan norma.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, kita masyarakat Indonesia bersama-sama harapkan dan kehendaki agar RKUHP bisa segera disahkan, sehingga para penstudi hukum, praktisi, dan masyarakat umum memiliki kepastian di dalam hukum apa yang akan diterapkan di dalam tindak pidana yang terjadi di dalam masyarakat.

Mari bersama kawal proses pengesahan RKUHP Nasional, karena RKUHP yang dirancang dan disusun oleh para ahli hukum Indonesia, tentunya akan membawa nilai-nilai luhur, dan selaras dengan falsafah negara yaitu Pancasila, serta sejalan dengan UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI