Suara.com - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lamberthus Jitmau menyambut positif DPR RI yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Ia mengklaim, pengesahan tersebut sudah dinanti cukup lama oleh warga Papua. Terutama warga Sorong.
"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi, yang pertama kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Jokowi), Ketua DPR (Puan) berserta jajarannya," kata Lamberthus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ia mengungkapkan, warganya sudah menantikan pengesahan RUU Papua Barat Daya ini sejak 2018. Menurutnya, dengan peran semua pihak, warga Sorong akhirnya memiliki payung hukum sebagai dasar untuk membuat kebijakan bagi enam kepala daerah.
Adapun keenam wilayah yang dimaksud, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupayen Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.
"Akhirnya UU Papua Barat Daya terbentuk, enam kepala daerah mengucapkan terima kasih," tuturnya.
Disahkan DPR
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (17/11/2022).
"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).
Kemudian para anggota DPR yang hadir dalam sidang pun kompak menjawab dengan kata "Setuju".