Suara.com - Wiyono, ayah Vera Puspita Ayu, korban meninggal Tragedi Kanjuruhan mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangannya guna menagih janji Presiden Joko Widodo menuntaskan peristiwa yang mengakibatkan putrinya dan 134 orang lainnya meninggal.
Pernyataan itu disampaikannya usai melakukan audiensi dengan komisioner Komnas HAM, Kamis (17/11/2022).
"Kami mau menagih janjinya Bapak Kepala Negara kita, yaitu Bapak Presiden Ir Joko Widodo yang mengatakan bahwa ini harus diusut tuntas," tegas Wiyono.
Dia juga dengan tegas meminta, agar semua pihak tidak berupaya untuk menutupi kasus ini.
Baca Juga: Jokowi Canangkan Hilirisasi Industri, Sektor ICT Bisa?
"Tidak ada yang ditutup-tutupi. Itu saja yang saya sampaikan," ujarnya.
Wiyono tidak datang sendiri ke kantor Komnas HAM. Dia bersama puluhan keluarga korban dan korban Kanjuruhan.
Selain untuk menagih janji Jokowi, mereka juga meminta Komnas HAM, menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM.
Seperti yang diungkap Tim Gabungan Aremania yang juga Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan.
Salah satu hal yang bisa disebut sebagai pelanggaran HAM berat ialah genosida atau pembantaian brutal serta sistematis terhadap kelompok.
Baca Juga: Para Penyintas Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri Besok, Laporkan Kapolda Jatim hingga Ketua PSSI
Andy berpendapat kalau pihak kepolisian melakukan hal serupa.
"Peristiwa di Kanjuruhan di 1 Oktober itu ada 6 menit yang mematikan," kata Andy.
Dia bilang selama enam menit anggota Brimob mengeluarkan 45 tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun Stadion Kanjuruhan.
"Ada tanggung jawab komando di situ yang sangat teroganisir dengan jelas bahwa Brimob melakukan serangan itu bukan secara impulsif tapi sistematis," tuturnya.
Andy juga mengungkap temuan lain, korban meninggal bukan di pintu yang jadi lokasi desak-desakan.
"Kami menemukan bahwa puluhan orang meninggal di tempat di tribun bukan berdesak-desakan di pintu," ucapnya.
6 Tersangka
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu.
Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI.