5 Daftar Distributor Resmi E-Meterai, Lengkap dengan Cara Beli dan Penggunannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 17 November 2022 | 19:49 WIB
5 Daftar Distributor Resmi E-Meterai, Lengkap dengan Cara Beli dan Penggunannya
Ilustrasi daftar distributor resmi e-meterai. (Pixabay/geralt)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak bulan Oktober tahun lalu, pemerintah meluncurkan e-meterai untuk melancarkan berbagai urusan dokumen, termasuk mengatasi kendala jarak jauh. Berikut daftar distributor resmi e-meterai.

Seiring perkembangan zaman, berbagai surat perjanjian kini bisa dilakukan secara digital dan pembubuhan meterai yang dulu dilakukan secara manual kini bisa dipermudah dengan adanya e-meterai

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai, e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri, instansi yang bertugas mencetak meterai tempel. 

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 133 tahun 2021, Perum Peruri harus mendistribusikan e- meterai melalui distributor resmi dan mitra strategis. Berikut masing-masing nama beserta linknya.

Baca Juga: Dijual Khusus, Berikut Distributor Resmi Penjual Meterai Elektronik dan Cara Pembeliannya

Daftar Distributor Resmi E-Meterai

  • PT Peruri Digital Security (https://e-meterai.co.id/) 
  • PT Mitra Pajakku (https://e-meterai.pajakku.com/)
  •  PT Finnet Indonesia (https://finnet.e-meterai.co.id/)
  • Koperasi Pegawai Swadharma (https://swadharma.e-meterai.co.id/)
  • PT Mitracomm Ekasarana (https://mitracomm.e-meterai.co.id/) 

Selain distributor resmi di atas, e-meterai juga bisa diakses melalui enam mitra strategis yang bekerjasama dengan Perum Peruri. Berikut daftarnya:

  • PT Digital Logistik Internasional
  • PT Redphoenix Kreatif Genesis
  • PT MCP Indo Utama
  • PT Mahardika Teknotama Integrasi
  • PT Digital Prima Sejahtera
  • PT Solusi Nusantara Terpadu

Cara Pasang E-Meterai

Memasang e-meterai tak bisa semudah membubuhkan meterai dengan gaya lama. Kalian harus memiliki akun terlebih dahulu, baru kemudian bisa membeli meterai elektronik melalui distributor-distributor yang sudah disebutkan di atas. Berikut langkah-langkahnya.

1. Buat Akun

Baca Juga: 5 Gerai Resmi Penjual E-Meterai 10000

  • Masuk ke situs https://www.e-meterai.co.id
  • Membuat akun dengan cara klik "Daftar di Sini" 
  • Memilih jenis penggunaan metera sesuai kebutuhan masing-masing, pilihannya adalah internal perusahaan, perseorangan dan distributor.
  • Mengunggah file foto KTP berukuran maksimal 1 MB 
  • Selanjutnya kalian bisa menunggu proses verifikasi agar bisa ke tahap berikutnya

2. Beli E-Meterai

  • Setelah berhasil membuat akun dan Login, ada dua pilihan menu, yaitu "Pembelian" dan Pembubuhan"
  • Jika ingin beli e-meterai, klik "Pembelian"
  • Lalu klik menu "Beli e-meterai" 

3. Membubuhkan E-Meterai

  • Ketika sudah Log In, klik menu "Pembubuhan" 
  • Mengisi informasi, seperti nomor, tipe juga tanggal dokumen
  • Unggah dokumen dengan format PDF 
  • Atur posisi e-meterai, lalu klik 'Bubuhkan Meterai'
  • Klik 'Yes,' masukkan PIN dan selesai

Itulah daftar distributor resmi e-meterai. Semoga informasi ini bisa membantu kalian dalam membubuhkan meterai elektronik.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI