Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak

Kamis, 17 November 2022 | 19:36 WIB
Korban Kanjuruhan Sebut Rekomendasi Komnas HAM Minim ke Polisi: Masih Abstrak
Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan saat berunjuk rasa memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). [ANTARA FOTO/H. Prabowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Karena itu, pada hari ini Kamis (17/11/2022), Andy bersama puluhan korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan dari Malang mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta.

"Karena rekomendasi Komnas HAM masih sangat abstrak bagi korban yah, maka itu tujuannya untuk datang ke sini. Agar permasalahan bisa jadi konkret, bisa menjawab pemenuhan rasa keadilan ini," tegasnya.

Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan selaku pendamping Aremania, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan selaku pendamping Aremania, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Untuk diketahui salah satu poin penting Komnas HAM pada kasus ini, mengarah adanya tersangka baru dari pihak PSSI. Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM periode 2017-2022, yang saat itu dijabat Choirul Anam, menyimpulkan jatuhnya korban jiwa akibat tembakan gas air mata polisi, hinga akhirnya terjadi pelanggaran HAM, disebabkan tata kelola sepak bola yang tidak baik.

"Tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam pada Rabu (2/11/2022) lalu.

Kesimpulan lainnya, sistem pengamanan pertandingan menyalahi aturan PSSI dan FIFA.

"(Hal itu) dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan barakuda," kata Anam.

Sedangkan kepada Kapolri, Komnas HAM memintakan agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.

"Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada," kata Anam.

Kemudian meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.

Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi

"Termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian," ujar Anam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI