Suara.com - Para korban Tragedi Kanjuruhan menilai rekomendasi Komnas HAM pada peristiwa yang menewaskan 135 korban jiwa tersebut belum menjawab rasa keadilan mereka.
Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan selaku pendamping Aremania, korban Kanjuruhan mengatakan, hal itu karena rekomendasi Komnas HAM minim ke polisi.
Dalam tragedi ini, Komnas HAM sendiri menyakini jatuhnya korban hingga ratusan karena tembakan gas air mata polisi ke tribun Stadion Kanjuruhan.
"Terutama rekomendasi soal polisi ya, itu yang paling minim," kata Andy saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa ke Komnas HAM Karena Tidak Dilibatkan Dalam Investigasi
Menurutnya dalam peristiwa ini, kepolisian adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dia mengutip pernyataan Kapolda Jawa Timur yang saat itu dijabat oleh Irjen Nico Afinta, yang menyebut penembakan gas air mata sudah sesuai prosedur.
"Artinya kalau mau mengacu pada pernyataan Kapolda Jawa Timur waktu itu, kemarin 135 orang itu sesuai prosedur, itu kan fatal sekali," kata Andy.
Merujuk hal itu, seharusnya Komnas HAM melihatnya sebagai suatu poin yang serius.
"Itu menjadi perhatian yang cukup serius dari Komnas HAM. Waktu itu tersangka 6 orang yang terdiri dari 3 polisi dan 3 sipil. Saya kira harus realistis melihatnya bahwa itu suatu tindakan yang gegabah dari polisi," ujar Andy.
Pernyataan dari Irjen Nico, mereka duga sebagai bentuk obstraction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Baca Juga: PSSI Ingkar Janji, Tak Jalankan Trauma Healing bagi Korban Tragedi Kanjuruhan
"Kami bisa menduga yaitu bentuk obstruction of justice, upaya untuk menutupi proses penindakan hukum," ujarnya.
Karena itu, pada hari ini Kamis (17/11/2022), Andy bersama puluhan korban Tragedi Kemanusian Kanjuruhan dari Malang mendatangi kantor Komnas HAM di Jakarta.
"Karena rekomendasi Komnas HAM masih sangat abstrak bagi korban yah, maka itu tujuannya untuk datang ke sini. Agar permasalahan bisa jadi konkret, bisa menjawab pemenuhan rasa keadilan ini," tegasnya.
![Sekjen Federasi KontraS, Andy Irfan selaku pendamping Aremania, di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/11/2022). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/17/25693-sekjen-federasi-kontras-andy-irfan.jpg)
Untuk diketahui salah satu poin penting Komnas HAM pada kasus ini, mengarah adanya tersangka baru dari pihak PSSI. Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM periode 2017-2022, yang saat itu dijabat Choirul Anam, menyimpulkan jatuhnya korban jiwa akibat tembakan gas air mata polisi, hinga akhirnya terjadi pelanggaran HAM, disebabkan tata kelola sepak bola yang tidak baik.
"Tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan sepak bola," kata Anam pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Kesimpulan lainnya, sistem pengamanan pertandingan menyalahi aturan PSSI dan FIFA.
"(Hal itu) dengan pelibatan kepolisian dan TNI, antara lain terkait masuknya gas air mata serta penembakan gas air mata, penggunaan simbol simbol keamanan yang dilarang dan fasilitas kendaraan barakuda," kata Anam.
Sedangkan kepada Kapolri, Komnas HAM memintakan agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific crime investigation.
"Memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelaku di lapangan saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang ada," kata Anam.
Kemudian meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelibatan aparat kepolisian dalam tata kelola persepakbolaan Indonesia dengan bersandar pada regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.
"Termasuk didalamnya penggunaan gas air mata maupun standar dan instrumen kepolisian," ujar Anam.