Nomor Urut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyambut positif usulan nomor urut parpol atau partai politik pada Pemilu 2024 tidak diubah. Sehingga, pada Pemilu yang akan datang nanti kemungkinan akan menggunakan nomor urut parpol Pemilu 2019.

Usulan nomor urut parpol tidak diubah pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri belum lama ini. Usulan ini diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu Pemilu).
Alasan Megawati mengusulkan agar nomor urut parpol tak diubah supaya bisa menghemat anggaran alat peraga Pemilu yang harus dikeluarkan oleh parpol setiap pesta demokrasi.
Usulan Megawati tersebut turut diamini oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar atau kerap disapa Cak Imin. Ia mengklaim ide Megawati tersebut merupakan ide cemerlang karena dapat menghemat pengeluaran partai untuk pengadaan alat peraga Pemilu.
"Yes, yes. Usulan menarik dan irit karena bendera kita juga masih nomor lama, tinggal pakai lagi sisa-sisa," kata Cak Imin, (10/9/2022).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Desmond J. Mahesa menolak usulan tersebut. Ia justru menuding usulan Mega berasal dari usulan dukun.
"Bu Mega itu berpendapat mungkin hasil konsultasi dengan dukun ya," kata Desmond," ujarnya, Selasa (20/9/2022).
Terlepas dari pro dan kontra usulan nomor urut parpol tak diganti, Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, ada aspek positif di balik usulan nomor urut partai politik tak diundi lagi pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Mendagri Tito Targetkan Perppu Pemilu Bisa Diterbitkan Awal Desember 2022
"Tentu ada aspek positif, masyarakat akan mudah mengingat nomor urut partai pada nomor urut sebelumnya," ujar Idham, Selasa (15/11/2022).