Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri m, Tito Karnavian, angkat bicara soal wacana nomor urut peserta Pemilu 2024 tak perlu diubah atau diundi untuk dimasukan ke rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Menurutnya, memang hal tersebut tidak menjadi hal yang subtantif untuk dimasukan ke Perppu Pemilu. Namun, kata dia, jika semua pihak seperti KPU, hingga DPR sepakat, maka pemerintah akan melakukan hal yang sama.
"Iya bukan substantif, tapi kalau memang disepakati KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, kenapa juga pemerintah nggak sepakat. Pendapat saya itu baik juga," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan, nantinya pihak pemerintah akan membahas lebih lanjut soal wacana nomor urut tersebut.
"Itu kan baru di tingkat teknis, tapi kan saya harus bicarakan di tingkat pemerintah juga," ungkapnya.
Di sisi lain, soal penerbitan Perppu Pemilu tersebut lebih difokuskan untuk mengubah aturan dengan bertambahnya juga jumlah Provinsi di Indonesia seiring baru disahkan sejumlah daerah otonomi baru atau DOB.
Ia menegaskan, Perppu dijamin tidak akan melebar ke hal-hal yang tidak penting di luar pengaturan DOB.
Baca Juga: Mendagri Tito Targetkan Perppu Pemilu Bisa Diterbitkan Awal Desember 2022
"Tapi kalau perppu itu kan pemerintah yang mengajukan poin-poinnya yang berkaitan dengan dob dan gak melebar ke yang lain. DPR hanya dua saja, menerima atau menolak," pungkasnya.