Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian, merasa optimis jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu bisa terbitkan awal Desember 2022 ini. Hal itu menyusul Rancangan Undang-Undang Papua Barat Daya yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
"Target kami, akhir bulan ini atau awal Desember (Perppu Pemilu diterbitkan)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Tito menyampaikan, bahwa pihaknya enggan mengganggu jalannya penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. Sehingga, kata dia, pemerintah akan secara cepat menerbitkan Perppu Pemilu.
"Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras," ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan, menerbitkan Perppu Pemilu merupakan opsi agar pengubahan aturan pemilu tak melebar kemana-mana. Hal itu berbeda dengan revisi, yang dikhawatir pembahasan justru melebar.
"Kalau Perppu itu kan pemerintah yang mengajukan poin-poinnya yang berkaitan dengan DOB dan gak melebar ke yang lain. DPR hanya dua saja, menerima atau menolak," tuturnya.
Disahkan DPR
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna masa sidang II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Kamis (17/11/2022).

"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).