Selidiki Kasus Suap dan Gratifikasi Sang Tuan, KPK Boyong Pengacara dan Sopir Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih

Kamis, 17 November 2022 | 13:04 WIB
Selidiki Kasus Suap dan Gratifikasi Sang Tuan, KPK Boyong Pengacara dan Sopir Lukas Enembe ke Gedung Merah Putih
Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe. ANTARA/Qadri Pratiwi/am.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara dan sopir Gubernur Papua Lukas Enembe, Kamis (17/11/2022). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua.

Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin dan sopir bernama Darwis diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Sebenarnya Lukas sudah pernah dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi di Mako Brimob Papua pada Senin (12/9/2022). Namun, orang nomor satu di Papua itu tidak memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Chef Arnold Jadi Koki di KTT G20, Masakannya Langsung Disidak Presiden Jokowi

KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022). Lagi-lagi tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.

Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022), dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.

KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut. Terakhir, KPK menyita dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI