Minta Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Diungkap Tuntas, Eks Kabareskrim: Jadi Publik Tidak Bertanya-tanya

Kamis, 17 November 2022 | 12:41 WIB
Minta Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Diungkap Tuntas, Eks Kabareskrim: Jadi Publik Tidak Bertanya-tanya
Ismail Bolong ungkap bisnis tambang ilegal dan setor uang ke pejabat polri. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi menyarankan Polri untuk mengusut tuntas semua anggotanya yang diduga menerima setoran uang hasil tambang ilegal Ismail Bolong di Kalimantan Timur. Penerima suap diminta diproses pidana jangan janya hanya memproses etik.

“Hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Ito mengatakan laporan hasil penyelidikan atau LHP Divisi Propam Polri terkait kasus ini juga memungkinkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan tahapan perkara tersebut dimaksudkan untuk memproses hukum pidananya.

"Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat disana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ito menilai untuk membuktikan dugaan adanya setoran uang hasil bisnis tambang ilegal dari Ismail Bolong ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebenarnya tidak lah sulit. Apalagi, berdasar pengakuan Ismail Bolong uang tersebut diserahkan langsung kepada Agus di ruang kerjanya.

“Gampang banget, eh elu waktu ketemu Pak Agus itu kapan, jam berapa dan dimana, itu kan ada CCTV. CCTV itu lihat saja, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja disana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, periksa saja,” bebernya.

Di sisi lain, Ito menyebut Agus juga bisa menuntut Ismail Bolong jika memang merasa keterangan yang disampaikannya itu merupakan fitnah. Bukan diam hingga menimbulkan pertanyaan publik.

Oleh karena itu, lanjut Ito, penyelesaian kasus ini secara tuntas sangat penting untuk memperjelas duduk perkaranya.

“Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua, UU pidana dan UU ITE. Kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? Rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp2 miliar. Sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suaru yang disembunyikan,” tukasnya.

Baca Juga: KPK Siap Usut Dugaan Kabareskrim Terima Uang Tambang Ilegal, Tapi Ada Syaratnya

Pengakuan Ismail Bolong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI