Suara.com - Pengumuman seleksi administrasi PPPK 2022 sudah diumumkan kemarin, 16-17 November 2022. Banyak peserta yang dinyatakan gugur dan bertanya-tanya apakah tidak lulus PPPK 2022 bisa daftar CPNS 2023?
Jauh sebelum pengumuman, sebagian peserta sudah memikirkan langkah apa yang bisa dilakukan jika ternyata nanti tidak lulus PPPK 2022. Apakah tidak lulus PPPK 2022 bisa daftar CPNS 2023?
Sebelumnya, mari ketahui terlebih dahulu kira-kira apa saja kriteria guru yang tidak lulus PPPK 2022.
Jika Anda sudah mendaftarkan diri dalam PPPK 2022, maka Anda perlu melihat seberapa besar peluang Anda diterima menjadi PPPK 2022. Ada beberapa kriteria guru yang tidak lulus PPPK 2022, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Guru dengan masa kerja di bawah 3 tahun.
2. Guru non-ASN yang telah mengajar di sekolah negeri namun belum terdaftar di Dapodik.
3. Guru lulusan PPG yang belum terdaftar di basis data Kemendikbudristek dan juga Dapodik.
Jika Anda masuk dalam kriteria di atas dan sudah terlanjur mendaftarkan diri di PPPK 2022, maka besar kemungkinan Anda tidak akan lolos PPPK 2022.
Walaupun demikian, Anda tidak perlu berkecil hati karena masih ada solusi tidak lolos PPPK 2022, yaitu dengan mendaftarkan diri di CPNS 2023 prioritas untuk guru dan tenaga kesehatan.
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023?