Suara.com - Bareskrim Polri kembali melimpahkan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang diduga dilakukan pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara ke Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim mengklaim akan berkoordinasi dengan Polri untuk menanyakan alasan saling 'lempar' dalam penanganan kasus tersebut.
“Kompolnas akan pantau, akan segera kami koordinasikan baik formal maupun informal ke Polri,” kata Yusuf kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Kasus ini awalnya dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2022. Laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Pelapor mempersangkakan Kamaruddin dan Deolipa dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Baca Juga: Geram Fitnah Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Beri Hukuman Mati
Pada 29 September 2022 lalu, Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya sebagaimana Surat Kabareskrim Nomor: B/10076/IX/RES.7.4/2022/ Bareskrim. Namun, Polda Metro Jaya mengembalikan kasus ini ke Bareskrim Polri merujuk surat Nomor: B/15732/X/RES.7.4/ 2022/Bareskrim tanggal 31 Oktober 2022.
Kekinian, Bareskrim Polri ternyata melimpahkan kembali kasus tersebut ke Polda Metro Jaya berdasa surat Nomor: B/11687/XI/RES.7.4/2022/ Bareskrim, tertanggal 14 November 2022.
Menurut Yusuf, Kompolnas terbuka jika pelapor ingin melakukan audiensi. Hal ini diperlukan untuk mengetahui duduk perkara tersebut hingga latar belakang mengapa adanya saling lempar penanganan kasus tersebut.
“Jika ada permintaan audiensi akan diatur waktunya terlebih dahulu. Pada prinsipnya diterima,” katanya.