Suara.com - Istri Bripka HK berinisial I mengaku banting tulang dengan berdagang nasi bakar di pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Profesi itu dia geluti semenjak diusir dari rumah dan tidak lagi dinafkahi oleh Bripka HK.
Kuasa hukum I, Tri Haryanto menyebut, kliennya diusir oleh Bripka HK usai memergoki suaminya berselingkuh sejak Mei 2022.
Tak hanya diusir, I juga mengaku mendapat penganiayaan atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT dari anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
"Klien saya sekarang ngontrak sendiri, berjuang sendiri, bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar. Benar-benar dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," kata Tri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.
Menurut Tri, I terpaksa berjualan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia biasa berjualan nasi bakar di pasar sejak pukul 07.00 WIB.
"Pagi-pagi sudah memasak, jam 7 pagi sudah stand by berjualan di pasar sampai jam 12 siang. Jadi benar-benar berjuang sendiri," katanya.
Dalam kesempatan itu, I menyampaikan harapannya agar Bripka HK dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," ujar I.
Diketahui, I telah diperiksa Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bid Propam Polda Metro Jaya selaku korban KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Bripka HK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: Kasus KDRT dan Perselingkuhan, Istri Minta Bripka HK Dihukum Seberat-beratnya
Selingkuh Dengan Empat Orang