Adapun cara atau alur penggunaan Portal BOS akan dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
Berikut ini cara mencairkab dana BOS madrasah 2022
• Login ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis
• Buat perjanjian kerja sama
• Upliad dokumen persyaratan yang ditentukan lalu ajukan validasi
• Cetak bukti tanda terima upload dokumen persyaratan
• Pihak madrasah harus datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan juga bukti tanda terima
• Bank melakukan verifikasi, kemudian akan mencairkan dana bantuan
• Madrasah selanjutnya harus melaporkan penggunaan dana bos via Portal BOS
Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor
• Proses pencairan pun selesai