Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah Tahap II dari Kemenag

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 16 November 2022 | 20:58 WIB
Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah Tahap II dari Kemenag
Ilustrasi Pesantren Kilat - Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah (Twitter/@ppidbaznas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) sudah mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat madrasah tahap kedua. Adapun pencairan dana BOS ini sudah dilakukan sejak awal November 2022 lalu. Untuk peserta yang belum dapat mencairkan, simak cara mencairkan dana BOS Madrsah berikut. 

Dana BOS Madrasah tahap 2 kali ini berjumlah Rp 1.166 triliun dan ditargetkan untuk seluruh madrasah di Indonesia. Melansir dari laman Kemenag, bantuan kali ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya telah tertunda pencairannya sebab kebijakan authomatic adjusment (AA).  

M Isom Yusqi selaku direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah mengungkapkan, jika dana BOS Madrasah Tahap II akan disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp 404,494 miliar dana disalurkan melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, serta Rp 15,305 miliar melalui BSI.  

Jumlah Dana BOS Madrasah yang Diberikan 

Baca Juga: Minta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana BOS, Mahasiswa Geruduk Kejaksaan dan Kantor Kemenag Kota Bogor

Dana BOS tahap II kali ini akan disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana tersebut terbagi atas sebagai berikut: 

• Sebanyak Rp 540,424 miliar untuk dana BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI) 

• Sebanyak Rp 424,830 miliar untuk dana BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs) 

• Sebanyak Rp 201,586 miliar untuk dana BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA). 

Cara Mencairkan Dana BOS Madrasah 

Baca Juga: Kabar Gembira! Dana BOS Kemenag Tahap II Cair, Ini Syarat-syarat Pencairannya

Merujuk laman bos.kemenag.go.id, cara pencairan BOS Kemenag 2022 ini harus melalui Portal BOS. Portal BOS sendiri meruoakan aplikasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dinulai transparan dan akuntable dalam pengelolaan dana BOS di lingkungan madrasah. 

Adapun cara atau alur penggunaan Portal BOS akan dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 yang mengatur Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020. 

Berikut ini cara mencairkab dana BOS madrasah 2022 

• Login ke portal BOS menggunakan akun emis Pendis 

• Buat perjanjian kerja sama 

• Upliad dokumen persyaratan yang ditentukan lalu ajukan validasi 

• Cetak bukti tanda terima upload dokumen persyaratan 

• Pihak madrasah harus datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan juga bukti tanda terima 

• Bank melakukan verifikasi, kemudian akan mencairkan dana bantuan 

• Madrasah selanjutnya harus melaporkan penggunaan dana bos via Portal BOS 

• Proses pencairan pun selesai 

Terkait pencairannya, Kemenag sudah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah. Setelah dana diterima oleh peserta, maka proses pencairan bisa langsung dilakukan di bank terkait dengan membawa bukti unggah dari persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ini. 

Penyaluran dana BOS ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan optimal oleh sejumlah pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Itulah tadi informasi tentang cara mencairkan dana BOS Madrasah tahap II yang sudah dicairkan. Segera cek rekening madrasah di bank terkait untuk mengetahui pencairan dana BOS dari Kemenag. 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI