Dijelaskan Arif, mahasiswanya terjerat pinjol karena tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan "projek" bersama. Para mahasiswa IPB kemudian diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Pelaku lalu meminta dana itu digunakan untuk melakukan transaksi di toko online miliknya. Dari tiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapat komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan pelaku. Tapi hingga kini, pelaku tidak pernah memenuhinya yang membuat korban mahasiswa IPB ini dikejar-kejar pinjol.
Kontributor : Trias Rohmadoni