Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara hari ini, Rabu (16/11/2022).
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto belum menyebut jumlah tersangkanya. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka merupakan korporasi.
"Ya sudah ditetapkan tersangka korporasi," singkat Pipit kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi atas adanya dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pengawasan peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Ulah Distributor Nakal, Yarindo: Kami Rugi Materil Moril
Obat sirup yang beredar di tengah masyarakat tersebut diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak.
Dalam perkara ini, penyidik diketahui telah memeriksa 41 saksi. Rinciannya, 31 saksi dan 10 ahli.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga perusahaan farmasi yang di antaranya; PT Yarindo PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries. Kemudian juga memeriksa pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).