Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Gagal Ginjal

Rabu, 16 November 2022 | 19:29 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka Terkait Kasus Gagal Ginjal
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto (kanan) didampingi Kepala BPOM RI Penny K Lukito (kiri) saat menyampaikan keterangan pers kepada wartawan perihal penyelidikan kasus kematian pasien gangguan ginjal akibat keracunan obat yang dilaksanakan di Serang, Banten, Senin (31/10/2022). [ANTARA/Andi Firdaus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Penetapan tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara hari ini, Rabu (16/11/2022).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto belum menyebut jumlah tersangkanya. Dia hanya mengatakan bahwa tersangka merupakan korporasi.

"Ya sudah ditetapkan tersangka korporasi," singkat Pipit kepada wartawan, Rabu (16/11/2022).

Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan investigasi atas adanya dugaan kelalaian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terkait pengawasan peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Ulah Distributor Nakal, Yarindo: Kami Rugi Materil Moril

Obat sirup yang beredar di tengah masyarakat tersebut diduga sebagai penyebab gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak-anak.

Dalam perkara ini, penyidik diketahui telah memeriksa 41 saksi. Rinciannya, 31 saksi dan 10 ahli.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa tiga perusahaan farmasi yang di antaranya; PT Yarindo PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries. Kemudian juga memeriksa pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI