Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh Eks Kapolsek Pinang, Berawal dari Korban Buat Laporan

Rabu, 16 November 2022 | 19:20 WIB
Duduk Perkara Dugaan Pemerkosaan oleh Eks Kapolsek Pinang, Berawal dari Korban Buat Laporan
Penampakan eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapril terduga pelaku pemerkosaan wanita korban penganiayaan. (tangkapan layar/ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Eks Kapolsek Pinang, Iptu M Tapril pada wanita inisial RD sempat viral di media sosial. Imbas kasus ini, Tapril dicopot dari jabatannya. 

Dalam video viral, korban awalnya mengaku hendak melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke Polsek Pinang. Bukan dilayani dengan baik, Tapril justru bersikap arogan hingga diduga melakukan pemerkosaan terhadap RD. Simak duduk perkara dugaan pemerkosaan oleh Iptu M. Tapril berikut ini.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual

Menurut keterangan RD, kasus pemerkosaan ini berawal ketika ia hendak melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Pinang pada 11 Juli 2022. Bukan dilayani dengan baik, Tapril justru berbuat tidak sopan hingga merendahkannya.

Baca Juga: RD Ungkap Kronologi Pemerkosaan dirinya yang dilakukan Kapolsek Pinang Iptu M. Tapril

Singkat cerita, Tapril yang telah minta nomor telepon RD mengajak bertemu di luar kantor polisi pada 18 Juli 2022. Awalnya, RD mengira Tapril mengajak bertemu untuk membahas kasus yang dilaporkannya. Tapi Tapril justru membawa RD ke hotel dan melakukan tindakan pemerkosaan. 

RD mengaku sempat berupaya melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 20 Juli 2022. Tapi Tapril serta ajudannya justru mengintimidasi RD. Walau begitu hingga kini belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota maupun Polda Metro Jaya terkait duduk perkara pelecehan dan pemerkosaan yang disampaikan RD itu.

RD Tolak Ajakan Damai

Tapril disebut sempat mengajak RD berdamai dengan memberikan sejumlah uang. Namun RD mengklaim menolak hal itu. 

Sementara itu, Tapril sudah dicopot dari jabatannya sejak 29 Oktober 2022 lalu karena kasus dugaan pelecehan seksual pada RD. Ia dimutasi ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Buntut Isu Pelecehan, Kapolsek Pinang Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya

Kasus Tapril Ditangani Polda Metro Jaya

Kasus RD dengan Tapril ini tengah ditangani oleh Bidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. RD kabarnya akan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Tapril ke Polda Metro Jaya. 

RD menyebut barang bukti yang akan diserahkan cukup banyak mulai dari chat hingga video. Sebelumnya RD juga telah diminta keterangan oleh penyidik di Mabes Polri.

Kontributor : Trias Rohmadoni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI