Belum Juga Terima Nama Pengganti Andika Perkasa, Komisi I: Banyak yang Nanya Apakah Jabatan Panglima TNI Diperpanjang?

Rabu, 16 November 2022 | 18:22 WIB
Belum Juga Terima Nama Pengganti Andika Perkasa, Komisi I: Banyak yang Nanya Apakah Jabatan Panglima TNI Diperpanjang?
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (ketiga kiri) didampingi KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri) dan KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kiri) berbincang dengan anggota DPR dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). Rapat kerja tersebut membahas RKA Kemhan/TNI TA 2023 dan isu-isu aktual lainnya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin menilai idealnya pihaknya sudah mendapatkan nama pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelum 24 November 2022. Namun, hingga saat ini Komisi I belum juga menerima nama pengganti dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui surat presiden (surpres).

Hasanuddin mengatakan bahwa idealnya itu Komisi I DPR RI bisa melakukan uji kemampuan dan kelayakan atau fit and proper test sebelum 24 November 2022. Selain karena DPR RI akan memasuki masa reses pada 16 Desember, Andika juga bakal memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim (dari Istana)," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Purnawirawan TNI tersebut lantas mengungkapkan banyak pertanyaan yang muncul akibat belum adanya progres dari pergantian Panglima TNI. Tidak sedikit orang yang menanyakan terkait masa jabatan Panglima TNI yang diperpanjang.

Baca Juga: Diisukan Putus dari Kakang Jurnalrisa, Adhisty Zara Gandeng Cowok Baru

"Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama)," ungkapnya.

Meski begitu, Hasanuddin menegaskan kalau tidak ada aturan yang memperkenankan adanya perpanjangan masa jabatan Panglima TNI. Menurutnya itu bisa dikecualikan apabila sosoknya merupakan spesialis seperti dokter spesialis jantung.

Hal tersebut juga bisa dilakukan bagi setingkat perwira.

Oleh sebab itu, Hasanuddin kembali menekankan kalau Jokowi harus mengirimkan nama pengganti Andika minimal pada pekan ini ke DPR RI.

"(Ada dalam) Pasal 13 UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana."

Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi Gegara Aksi Tolak KTT G20, 14 Aktivis di Mataram Dipulangkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI