KSAL, KSAD, KSAU Penuhi Syarat Jadi Panglima TNI Gantikan Andika, Legislator PDIP: Tapi Dilematis Masa Pensiun Mepet

Rabu, 16 November 2022 | 18:03 WIB
KSAL, KSAD, KSAU Penuhi Syarat Jadi Panglima TNI Gantikan Andika, Legislator PDIP: Tapi Dilematis Masa Pensiun Mepet
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun. [ANTARA/Indra Arief Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai ketiga Kepala Staf TNI yakni dari Angkatan Darat, Laut dan Udara kekinian memenuhi syarat untuk menggantikan Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Namun, dari tiga kepala staf TNI yang ada kekinian memiliki masa pensiun yang mepet. Sehingga dikhawatirkan nantinya akan ada pergantian Panglima TNI setiap setahun sekali.

"Kalau hemat saya semua cocok. Dan memenuhi persyaratan. Jadi kalau saya melihatnya memenuhi persyaratan ketiganya memenuhi persyaratan," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

"Tapi ketiga-tiganya itu mepet sekali dengan pensiunnya juga, begitu ketiga tiganya," sambungnya.

Baca Juga: Rizal Ramli Prediksi Jenderal Dudung Jadi Panglima TNI Gegara Dekat Megawati: Prestasi Cuma Turunkan Baliho

Hasanuddin menilai ke depan akan jadi dilematis, sebab dikhawatirkan dengan masa pensiun yang sempit akan terjadi pergantian Panglima TNI setiap tahun.

Adapun tiga figur yang dimaksud yakni Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Nama Yudo dan Dudung akan memasuki masa pensiunnya pada November 2023. Adapun Fadjar akan memasuki masa pensiunnya pada April 2024.

"Ketiga-ketiganya mepet sekali dengan pensiunnya juga. Saya tidak tahu bagaimana setiap tahun nanti ada pergantian Panglima TNI begitu. Sedikit dilematis juga," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan soal perpanjangan masa pensiun juga tidak mungkin dilakukan secara perundang-undangan.

Baca Juga: 'Prestasi Cuma Turunkan Baliho' Rizal Ramli Sebut Jenderal Dudung Bisa Naik Jadi Panglima TNI Gegara Dekat Megawati

"Itu harus ada pemikiran politiknya tapi yang jelas seorang Panglima menurut aturan perundang-undangan tidak bisa diperpanjang. Artinya ya sudah siapa pun naik masa pensiun turun ya turun, kemudian penggantinya tentu persyaratannya pernah menjadi Kepala Staf baik di AD, AU, AL, ya mungkin akan ada ke depan pergantian atau tiga kali pergantian dalam waktu sesingkat itu," ujarnya.

Jokowi Belum Kirim Surat

Sementara itu, hingga kekinian Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi belum mengirimkan surat presiden terkait nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika ke DPR RI. Untuk itu ia mendesak agar supres tersebut segera dikirimkan.

"Ya mudah-mudahan ya minggu ini dikirim namanya, dan minggu depan namnaya dikirim ke Bamus, dan langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di fit and proper test," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI