Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI

Rabu, 16 November 2022 | 16:41 WIB
Jenderal Andika Pensiun Desember, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Kirim Nama Calon Panglima TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Upacara Peringatan HUT Ke-77 TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (5/10/2022). [ANTARA/Indra Arief Pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin mendesak agar Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi segera mengirimkan surat presiden soal nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa. Andika sendiri akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

"Sekarang ini DPR akan masuk masa reses tanggal 16 Desember, berarti tangga 24 November nama itu sudah harus masuk. Artinya apa? Artinya sebelum tanggal 24 fit and proper test calon panglima TNI baru sudah harus selesai," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, kekinian sudah banyak pihak mempertanyakan terkait siapa figur Panglima TNI yang baru. Terlebih telah berkembang isu jika masa pensiun Panglima TNI akan diperpanjang.

Baca Juga: Kamis Besok, DPR Bakal Sahkan RUU Papua Barat Daya

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. (Suara.com/Bagaskara)

"Jadi waktu sekarang tanggal 16, tinggal 8 hari lagi, nama itu belum dikirim, nah begitu. Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin Panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasanuddin mengatakan, bahwa perpanjangan masa pensiun perwira TNI tak bisa dilakukan. Kecuali memang perwira TNI tersebut memiliki keahlian khusus misalnya seperti dokter. 

"Kecuali adalah mereka yang memiliki pengetahuan spesialis, misalnya dokter spesialis jantung senior begitu atau barang kali ahli mesin dan itupun juga perwira-perwira pertama saja, begitu," tuturnya.

"Sehingga kesimpulannya kalau mengacu aturan perundang-undangan haru segera dalam minggu ini Presiden mengirim nama calon dan minggu depan sudah harus fit and proper test agar terpenuhi Pasal 13 ya UU TNI, bahwa 20 hari sebelum masa reses nama panglima TNI baru sudah harus dikirimkan kembali ke Istana," sambungnya.

Baca Juga: DPR Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Bawaslu, Dampaknya Dahsyat: Pimpinan di Daerah Ogah Tunduk ke Pusat

Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga kekinian pihaknya belum menerima supres soal nama pengganti Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

"Sampai dengan hari ini belum ada, surpres Panglima TNI," kata Dasco terpisah, Rabu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI