Nilai RKUHP Tak Akan Disahkan Periode Ini, Legislator Gerindra: Sebaik Apapun Draf yang Disepakati Akan Dibully

Rabu, 16 November 2022 | 16:12 WIB
Nilai RKUHP Tak Akan Disahkan Periode Ini, Legislator Gerindra: Sebaik Apapun Draf yang Disepakati Akan Dibully
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman. [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra, Habiburokhman, menilai jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan bisa disahkan pada periode 2019-2024. Menurutnya, sebaik apa pun draf RKUHP yang sudah disepakati nanti akan tetap mendapatkan protes.

"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR menurut saya RKUHP gak bakal disahkan di periode ini," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Salah satu hal yang menjadi alasan, Habiburokhman merasa pesimis jika RKUHP tidak bisa disahkan periode ini, lantaran khawatir draf yang sudah disepakati masih akan tetap diprotes.

"Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan dibully oleh media dan LSM," ungkapnya.

Baca Juga: Soal SBY-Megawati Satu Meja, Dasco Gerindra: Berkah G20, Momen Bersejarah

Ia pun memberikan contoh poin atau pasal-pasal mana dalam RKHUP yang berpotensi tetap mendapatkan bullyan dari publik meski sudah disepakati atau disahkan. Pertama, soal pasal tetang larangan kumpul kebo.

"Sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras dan redaksi yang ada di draf sekarang terlalu lemah. Sebaliknya ada juga masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut," tuturnya.

"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi gak akan ambil resiko," sambungnya.

Kemudian soal pasal tentang hukuman mati, yang menurut Habiburokhman kekinian juga masih ada yang mengecam.

"Soal peruasan larangan zina sama juga sebagian mengecam karena dianggap mendampuri pribadi, sebagian lain justru menganggap larangannya terlalu ringan," tuturnya.

Baca Juga: Terungkap Jokowi Pernah Menolak Pasal Penghinaan Presiden di RKHUP: Saya Kalau Dihina Tidak Apa-apa

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai hal tersebut pula lah yang membuat fraksi-fraksi di DPR RI menghindar lantaran juga mengingat akan menghadapi tahun politik.

"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restoratif justice, yang sudah banyak sekali mengantarekan kaum aktivis kritis ke penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI