Suara.com - Yusnawati, ibu dari remaja berinisial RB (16) yang menjadi korban pemukulan diduga dilakukan RC (19), anak Irwasda Polda Kalimantan Utara, Kombes Eka Wahyudianta dipersilakan untuk mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota, Kompolnas Pongky Indarti mengatakan komisi kepolisian akan memantau penanganan kasus tersebut yang kekinian sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kompolnas mempersilahkan orang tua korban untuk mengadu ke Kompolnas. Kami akan memonitor penanganan kasus ini," kata Pongky saat dihubungi Suara.com pada Rabu (16/11/2022).
Dia menegaskan, kekerasan merupakan tindak pidana. Pelaku harus mendapatkan hukuman sesuai dengan perundang-undangan, tanpa pandang bulu.
"Siapapun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana, karena penganiayaan adalah tindak pidana," tegasnya.
Pongky juga bilang perilaku RC yang diduga melakukan penganiayaan akan berdampak ke ayahnya, Kombes Eka Wahyudianta yang merupakan Irwasda Polda Kalimantan Utara.
"Apalagi jika diduga pelaku adalah anak pejabat, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anak pejabat justru berdampak buruk pada ayahnya," kata dia.
Lapor Polisi
Sebelumnya Kepada Polres Metro Jakarta Selatan yang sudah menerima laporan korban diminta menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan scientific crime investigation.
"Kompolnas mendorong Polres Jakarta Selatan menindaklanjuti laporan orang tua korban secara profesional dan melakukan lidik-sidik berdasarkan scientific crime investigation," kata Pongky.