Suara.com - Baru-baru ini masyarakat Indonesia kembali dibuat heran oleh tindakan penipuan yang melibatkan mahasiswa IPB sebagai korbannya. Sejumlah mahasiswa dijanjikan bunga besar atas sebuah investasi, namun justru berujung investasi bodong hingga membuat mahasiswa IPB terjerat pinjol. Kiranya penting untuk mengenali ciri-ciri investasi bodong alias fiktif seperti ini, agar Anda bisa terhindar dari jerat risikonya.
Sebelum mengenali ciri-ciri investasi bodong tersebut, ada baiknya kita sedikit melihat apa yang terjadi pada korban, yang sebagian besar adalah mahasiswa IPB tersebut.
Kasus Penipuan Investasi Berujung Pinjol
Kasus bermula saat pelaku berinisial SAN menawarkan investasi pada sejumlah mahasiswa IPB. Investasi ini menjanjikan bunga sebesar 10 persen sebagai hasilnya. Hal ini mendorong korban untuk melakukan pinjaman online alias pinjol pada beberapa platform.
Uang dari pinjaman ini kemudian dikirimkan pada pelaku. Singkat cerita, pelaku tidak memberikan kabar lebih lanjut, dan menghilang. Korban yang terlanjur memperoleh pinjaman online kini terlilit utang, dan dikejar oleh penagih hutang atas pinjaman yang diajukannya tersebut.
Pernyataan Polisi dan Kampus
Dari pihak kepolisian sendiri telah menerima banyak aduan dan laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa penipuan ini terjadi sejak Januari hingga Oktober, dan dipicu oleh iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen.
Dari pihak kampus sendiri menyatakan bahwa hal ini merupakan kasus murni penipuan, dan bukan dikarenakan motivasi lain dari mahasiswa. Ucapan terimakasih juga disampaikan oleh sang rektor atas tereksposnya kasus tersebut. Diharapkan kasus bisa segera berakhir dan terselesaikan.
Kenali Ciri-Ciri Investasi Bodong
Untuk menghindari terjadinya kasus serupa, ada baiknya Anda mengenali ciri-ciri investasi fiktif yang mengincar orang-orang kurang waspada. Simak di bawah ini ciri-cirinya.
- Pertama, tidak ada legalitas yang bisa ditunjukkan. Penipu yang menggunakan modus investasi bodong dapat dipastikan tidak memiliki legalitas yang jelas terkait bisnisnya. Seluruh jenis investasi yang legal selalu berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, dan lembaga resmi lain.
- Kedua, keuntungan yang tidak wajar. Sejatinya setiap bisnis memang menawarkan keuntungan yang menggiurkan bagi investornya. Namun pada banyak kasus investasi fiktif, keuntungan yang ditawarkan cenderung tidak wajar dan terlalu tidak masuk akal.
- Ketiga, tidak memiliki aset dasar yang jelas. Idealnya investasi yang legal memiliki aset yang jelas sebagai pegangan utamanya. Tanpa aset yang jelas, maka investasi yang ditawarkan bisa termasuk dalam investasi kosong dan tanpa jaminan.
- Keempat, transparansi minimal. Jelas hal ini akan terjadi. Investasi fiktif selalu memberikan banyak alasan ketika diminta menunjukkan transparansi risiko, kerugian, dana, aset, dan berkas legal yang dimiliki.
- Kelima, menjual nama tokoh terkenal. Sering kali investasi fiktif juga menjual nama orang-orang terkenal sebagai pemanis atas tawaran yang diberikan. Waspadai hal ini, karena orang-orang terkenal ini bisa jadi hanya kedok saja.
Cukup mudah bukan mengenali ciri-ciri investasi bodong di atas? Pahami baik-baik agar Anda tidak bernasib sama seperti mahasiswa IPB terjerat pinjol. Semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian