Soroti Kasus Anak Kombes Aniaya ABG di PTIK, IPW: Bibit Kekerasan Sudah Ada pada Calon Akpol!

Rabu, 16 November 2022 | 11:00 WIB
Soroti Kasus Anak Kombes Aniaya ABG di PTIK, IPW: Bibit Kekerasan Sudah Ada pada Calon Akpol!
Soroti Kasus Anak Kombes Aniaya ABG di PTIK, IPW: Bibit Kekerasan Sudah Ada pada Calon Akpol! (Unsplash/Ari Spada)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Police Watch atau IPW ikut menyoroti aksi penganiayaan yang dialami remaja berinisial FB (16) yang diduga melibatkan RC (19), putra Irwasda Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Terkait kasus penganiayaan itu, IPW menganggap budaya kekerasan sudah mendarah daging di institusi Polri bahkan sejak masa pendidikan.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso pun mendesak agar RC tidak diluluskan sebagai siswa Akademi Kepolisian atau Akpol setelah dilaporkan terlibat kasus penganiayaan terhadap FB.

"Bahwa tindakan kekerasan tidak ditolerir sebagai alasan untuk menolak masuknya RC dalam jajaran calon Akpol," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).

Mencuatnya kasus ini, Sugeng menilai jika sudah tertanam budaya kekerasan yang terjadi terhadap calon Akpo.

"Menunjukkan bahwa bibit mentalitas kekerasan sudah ada pada calon Akpol RC," ucapnya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dipanggil MKD DPR. (Suara.com/Novian)

Oleh sebab itu, IPW kata Sugeng, mendesak aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan agar memproses hukum laporan pihak korban. Meskipun ayah RC merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Kombes.

"Tidak pandang bulu apalagi melindungi. Walaupun ayahnya adalah anggota polisi berpangkat Kombes," sebutnya. 

Lebih lanjut, Sugeng juga meminta pelatih RC yang melihat kejadian penganiayaan itu diganjar hukuman dan diperiksa.

Baca Juga: Calon Akpol Dianiaya Anak Irwasda Polda Kaltara Sampai Mata Berdarah! Diancam Dihabisi Hingga Trauma, Ibu Korban Laporkan ke Polisi

"Pelatih yang melihat tetapi mendiamkan harus diperiksa dan diberikan suatu sanksi disiplin ataupun kode etik."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI