Suara.com - Istri Bripka HK berinisial I akan diperiksa Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya selaku korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT dan perselingkuhan. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB hari ini, Rabu (16/11/2022).
"Benar diperiksa pukul 10.00 WIB," kata I saat dikonfirmasi hari ini.
Selain diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro, I juga akan diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya ini berkaitan dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripka HK selaku anggota Polsek Pondok Aren.
"Dua-duanya (diperiksa), terkait KDRT di Renakta dan etik di Propam," katanya.
Selingkuh Dengan Pegawai Kementerian Hingga Anggota Ormas
Kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT ini terungkap setelah I berbicara melalui media sosial. Dalam unggahan akun TikTok milik I, dia menyebut suaminya Bripka HK berselingkuh dengan empat orang.
Berdasar penuturannya, dua di antaranya wanita selingkuhan Bripka HK merupakan pegawai Kementerian PUPR dan anggota ormas Sahabat Polisi.
Tidak hanya berselingkuh, Bripka HK menurutnya juga telah melakukan KDRT dan menelantarkan keluarga.
"Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga," tulis I dalam keterangan video yang ia unggah dikutip Suara.com, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Profil Bripka HK, Oknum Polisi yang Diduga Selingkuh dengan Dua Wanita
"Yang diakuinya lebih dari 4 perempuan di anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," tulisnya.