Sanksi Akademik Terhadap 131 Mahasiswa UBB Buntut Latihan Kepemimpinan, KNP: Bentuk Pengekangan di Mimbar Akademik

Selasa, 15 November 2022 | 21:26 WIB
Sanksi Akademik Terhadap 131 Mahasiswa UBB Buntut Latihan Kepemimpinan, KNP: Bentuk Pengekangan di Mimbar Akademik
Aksi mahasiswa di PPKMB Universitas Bangka Belitung. [Ist/WowBabel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tanpa diancam apalagi berusaha dikontrol dengan penggunaan sanksi akademik yang cenderung serampangan," beber dia.

Atas hal itu, KNP menyayangkan bentuk pengekangan semacam itu. Semestinya, tindakan antikritik seperti itu harus diputus guna tidak terjadi keberulangan buruk demi menjamin hak kebebasan berpendapat dan mimbar akademik sivitas akademika di seluruh Indonesia.

Untuk itu KPN mendesak agar:

  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang menerima sanksi secara serampangan oleh pihak Universitas dengan menindak tegas Rektor dan Dekanat FT UBB serta memberikan pemulihan hak akademik para mahasiswa yang dikenakan sanksi.
  2. Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi peringatan tertulis bagi 89 mahasiswa, sanksi sedang bagi 33 mahasiswa peserta dan panitia pelatihan kepemimpinan Fakultas Teknik.
  3. Rektor dan Dekan FT UBB untuk mencabut sanksi skorsing serampangan bagi 9 mahasiswa UBB yang bersolidaritas dan menyatakan pendapatnya tentang permasalahan kampus UBB.
  4. Rektor dan Dekanat FT UBB untuk memulihkan hak akademik serta keadaan mahasiswa UBB yang dikenai sanksi secara serampangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI